Berita Desa

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Tahun 2023

Jum’at 03 Maret 2023, Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023. Kegiatan ini dihadiri TIM Ajudikasi bersama-sama dengan  Kepolisian Resort Sakra Barat , Tokoh Masyarakat, BPD dan  Ketua RT/RW.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap dalam kegiatan ini, petugas dari Kantor BPN memberikan penjelasan mengenai persyaratan, prosedur, dan manfaat dari pendaftaran tanah sistematis lengkap. Selain itu, juga dibahas mengenai kebijakan pemerintah terkait pengelolaan tanah dan dampak positif dari program PTSL bagi masyarakat.

Pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan program dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah secara cepat. Program ini juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, karena sertifikat tanah merupakan syarat penting dalam mengajukan kredit bank dan akses ke program pemerintah.

Ada 5 point dukungan yang diharapkan dari pemerintah daerah. Pertama, memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan.

Kemudian, menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah.

Melakukan pembebasan dan keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL. Menyiapkan anggaran pra PTSL dan terakhir membantu menyediakan sarana dan pra sarana operasional kegiatan PTSL.

PTSL ini merupakan program Nasional dan baru pertama di laksanakan di seluruh wilayah RI dan seharusnya masyarakat Desa Rensing bersyukur dan bangga karena dari ratusan desa yang ada di Lombok timur dan Desa Rensing merupakan salah satu desa yang bisa mendapatkan program ini,

Sedangkan dari DPMPD yang hadir Kabid Pemerintahan dan menyampaikan tentang biaya persiapan PTSL ini,dikatakan bahwa disetiap pelaksanaan program PTSL ini mengacu pada SKB3 mentri dan dikuatkan dengan Perbub nomor 27 tahun 2017 tentang Biaya Persiapan pendaftaran tanah sistimatis di kabupaten Lombok timur ,dimana diatur bahwa biaya yang dibebankan pada masyarakat paling banyak yaitu Rp.350.000 yang meliputi Biaya persiapan Dokumen, biaya pengadaan patok/pal ,biaya matrai pengangkuatan.

Tim menyampaikan agar masyarakat segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat ini karena ini merupakan kesempatan yang baik dan program ini hanya akan dilaksnakan sekali di setiap desa,disamping itu juga persyaratan cukup mudah yaitu dengan menyerahkan foto copy KTP,SPPT dan alas hak dan saya yakin pelaksanaan program PTSL di desa Rensing akan berjalan lancar dan sukses.

 

Beri Komentar