Berita Desa

Pengurus LKMD Desa Rensing

TUGAS LKMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LKMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

SUSUNAN PENGURUS LKMD

DESA RENSING KECAMATAN SAKRA BARAT

 

 

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Seksi-seksi

Kiriman Komentar

Lalu Zakaria Efendi

03 Oktober 2024 09:59:09

tolong dilengkapi susunan pengurus LKMD nya

Beri Komentar