
Desa Rensing
Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - 52
OPDES RENSING | 05 Juni 2021 | 1.137 Kali Dibaca

Artikel
OPDES RENSING
05 Juni 2021
1.137 Kali Dibaca
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;
- Menggali aspirasi masyarakat
- menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;
- Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan/atau pendapat
- Memilih dan dipilih,
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;
- Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Menyusun peraturan tata tertib BPD;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
- Mengelola biaya operasional BPD;
- Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
SUSUNAN PENGURUS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA RENSING KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBPOK TIMUR
PERIODE 2021-2026
Ketu : HAIRUMAN SYAHRONI M, H.I
Wakil Ketua : NURHADI YASIN S.Pd
Sekretaris : JALALUDDIN S.Pd.I
Bidang Penyelenggaraan dan Pembinaan Masyarakat:
1. Ka. Bag : ZULKIFLI, S.Ag
2. Anggota : LALU NUKMATUL HAKIM
3. Anggota : SUSANTI
Bidang Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat:
1. Ka. Bag : MUH. SYARIF HIDAYATULLAH, S.Pd
2. Anggota : ABDURRAHMAN ZAIN, S.Kep, Ns
3. Anggota : SABARUDIN, A SP
Semoga Bermanfaat...
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3820

Populasi
3870

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
7690
3820
LAKI-LAKI
3870
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
7690
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
MAULIDIN MUHLIS

Sekretaris Desa
LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI, S.Pd

KAUR KEUANGAN
AKHYAR RASYIDI,SH

KASI PEMERINTAHAN
KHAIRUSSANI

KASI PELAYANAN
MUSTIADI

KAUR PERENCANAAN
KHAIRUL ANAM BAHRONI

KASI KESRA
ANISA LAKSMI ARIANI

OPERATOR DAN STAF KASI PEMERINTAHAN
ABDUL HASIM

KAWIL BUNUT BAOK
MUH. BUDIMAN

KAWIL MONTONG GALENG
IWAN BANGUN FARMADY

KAWIL MONTONG TEBOLAK
HAMZAN RIFAI

KAWIL LINGKOK LAKI
LALU SATRIAWAN

KAWIL PETELUAN
MUHAMMAD HANAFI

KAWIL TAMPIH
MAHUDIN, A.MD

KAWIL OROK-OROK
ROY IRAWAN,S.PD

KAWIL PRESAK
LALU MUHAMMAD SUAEB

KAWIL BAGIK LONJER
AHMAD KHOLIDI

KAWIL MUNTUT
MUH. ILTAMISUL QADRI

KAWIL TAMPIH TIMUK
FATHULLAH

STAF
NUR ISWARI OKTARIA

KAUR ADMINISTRASI DAN UMUM
LALU HENDRI GUNAWAN



Desa Rensing
Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, 52
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video





Sinergi Program
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 813 |
Kemarin | : | 755 |
Total | : | 614,486 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.213 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel

68.082 Kali
Cara Daftar KIP SD SMP SMA untuk Dapat Bantuan PIP 2021

6.959 Kali
Sejarah Terbentuknya Desa di Indonesia

1.633 Kali
Profil Desa Rensing

1.398 Kali
Pemilihan BPD Perempuan Desa Rensing

1.299 Kali
Pelantikan BPD Desa Rensing Periode 2021-2027

952 Kali
Desa Rensing Menyalurkan BLT DD Tahap VII dan VIII Untuk 120 KPM

937 Kali
PKK Desa Rensing Dan DASAWISMA Tampih Adakan Kegiatan Mewarnai Celengan Karakter Keliling

808 Kali
Grand Launching Pasar Wisata Kuliner

937 Kali
PKK Desa Rensing Dan DASAWISMA Tampih Adakan Kegiatan Mewarnai Celengan Karakter Keliling

794 Kali
Kegiatan Mewarnai Dan Belajar Membuat Anyaman anak PUD Se-Desa Rensing

813 Kali
Pemerintah Desa Rernsing Kembali Menyalurkan BLT DD Tahap IX Untuk 120 KPM

952 Kali
Desa Rensing Menyalurkan BLT DD Tahap VII dan VIII Untuk 120 KPM

548 Kali
Pemdes Rensing Kembali Salurkan BLT DD Tahap VI Ke 120 KPM
.jpeg)
461 Kali
Pemdes Rensing Salurkan BLT-DD Tahap V 2021 ke 120 KPM
Lalu Zakaria Efendi
03 Oktober 2024 17:32:05
ini susunan anggota BPD mohon untuk diisini agar bisa diketahui dan juga untuk kepentingan umum