
Desa Rensing
Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - 52
OPDES RENSING | 08 Juni 2021 | 6.962 Kali Dibaca

Artikel
OPDES RENSING
08 Juni 2021
6.962 Kali Dibaca
Desa berasal dari istilah dalam bahasa Sansekerta yang berarti tanah tumpah darah. Menurut definisi universal, desa adalah kumpulan dari beberapa permukiman di area pedesaan atau rural area. Istilah desa di Indonesia merujuk kepada pembagian wilayah administratif yang berada dibawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Desa adalah suatu kumpulan dari beberapa pemukiman kecil yang biasa disebut Kampung (Jabar), Dusun (Yogya), atau Banjar (Bali) dan Jorong (Sumbar). Sebutan lain untuk Kepala Desa adalah Kepala Kampung, Petinggi (Kaltim), Klebun (Madura), Pambakal (Kalsel), Kuwu (Cirebon), Hukum Tuan (Sulut).
Istilah desa berkembang dengan nama lain sejak berlakunya otonomi daerah seperti di Sumbar dengan sebutan Nagari, Gampong dari Aceh, dan dikenal dengan sebutan kampung di Papua, Kutai Barat. Semua institusi lain di desa juga bisa mengalami perbedaan istilah tergantung kepada karakteristik adat istiadat dari desa tersebut. Perbedaan istilah tersebut merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan dari pemerintah terhadap asal usul adat setempat yang berlaku. Walaupun begitu, dasar hukum desa tetap sama yakni didasarkan pada adat, kebiasaan dan hukum adat.
Pembentukan Desa di Zaman Belanda
Desa sebagai unit paling rendah tingkatannya dalam struktur pemerintahan Indonesia telah ada sejak dulu dan bukan terbentuk oleh Belanda. Awal sejarah terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki dorongan kodrat atau kepentingan yang sama dari bahaya luar. Kapan awal pembentukan desa hingga sekarang sulit diketahui secara pasti. Tetapi ada bukti dalam prasasti Kawali di Jawa Barat pada akhir tahun 1350 M serta ditemukannya prasasti Walandit di Tengger, Jatim pada 1381 M. Desa sudah ada jauh sebelum penjajahan Belanda di Indonesia dimana penyelenggaraannya didasarkan pada hukum adat.
Setelah Belanda menjajah Indonesia dan membentuk undang–undang pemerintahan di Hindia Belanda (Regeling Reglemen), maka desa juga diberi kedudukan hukum. Untuk menjabarkan maksud dari peraturan perundangan tersebut, Belanda kemudian mengeluarkan Indlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO) yang berlaku untuk Jawa dan Madura. Pada tahun 1924 Regeling Reglemen diubah dengan Indische Staatsregeling tetapi dalam prinsipnya tidak ada perubahan berarti, maka IGO masih berlaku. Untuk daerah di luar Jawa pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, Belanda mengeluarkan peraturan Indlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) tahun 1938 no.490.
Menurut IGO ada tiga unsur penting dari sejarah terbentuknya desa yaitu kepala desa, pamong desa, dan rapat desa. Kepala desa adalah penguasa tunggal pemerintahan desa, menyelenggarakan urusan rumah tangga desa, dan urusan yang berhubungan dengan pemerintah dan harus memperhatikan pendapat desa dalam melaksanakan tugasnya. Kepala desa dibantu oleh Pamong Desa yang berbeda sebutannya antara satu daerah dengan daerah yang lain. Kepala desa perlu tunduk pada rapat desa untuk hal–hal yang penting.
Pembentukan Desa di Zaman Jepang
Masa penjajahan Jepang di Indonesia yang singkat tidak membawa banyak perubahan dalam struktur dan sistem pemerintahan Indonesia termasuk untuk struktur dalam sejarah terbentuknya desa. Secara umum pemerintahan Jepang menghapuskan demokrasi dalam pemerintahan daerah. Pada prinsipnya IGO serta peraturan lainnya tetap berlaku dan tidak ada perubahan, sehingga desa tetap ada dan tetap berjalan sesuai peraturan yang ada sebelumnya. Hanya ada sedikit perubahan pada Osamo Seirei 1942 yang mengganti beberapa sebutan kepala daerah dengan bahasa Jepang seperti Syuco, Kenco, Si-Co, Tokubetu–si, Tokubetu Sico, Gunco, Sonco dan Kuco, juga ada Osamu Seirei 7 tahun 1944 yang sedikit merubah tata cara pemilihan Kepala Desa.
Struktur Desa di Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 mengenai Desa bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, didasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan RI. Sedangkan menurut UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan RI.
Desa bukan berada dibawah kecamatan karena kecamatan adalah bagian dari kabupaten/kota dan desa bukanlah bagian dari perangkat daerah. Desa berbeda dengan kelurahan dan memiliki hak untuk mengatur wilayahnya lebih luas, tetapi dalam perkembangannya statusnya dapat berubah menjadi kelurahan.
Kewenangan yang dimiliki desa adalah:
- a) Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada yang didasarkan pada hak asal usul desa;
- b) Menyelenggarakan urusan pemerintahan kewenangan kabupaten/kota yang pengaturannya diserahkan Kepada Desa, yaitu urusan pemerintahan yang secara langsung dapat membantu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat;
- c) Memiliki tugas pembantuan dari pemerintah, propinsi dan pemerintah kabupaten atau kota; dan
- d) Menjalankan urusan pemerintahan lain yang diserahkan kepada desa.
Sumber: https://sejarahlengkap.com/lembaga-pemerintah/sejarah-terbentuknya-desa
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3820

Populasi
3870

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
7690
3820
LAKI-LAKI
3870
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
7690
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
MAULIDIN MUHLIS

Sekretaris Desa
LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI, S.Pd

KAUR KEUANGAN
AKHYAR RASYIDI,SH

KASI PEMERINTAHAN
KHAIRUSSANI

KASI PELAYANAN
MUSTIADI

KAUR PERENCANAAN
KHAIRUL ANAM BAHRONI

KASI KESRA
ANISA LAKSMI ARIANI

OPERATOR DAN STAF KASI PEMERINTAHAN
ABDUL HASIM

KAWIL BUNUT BAOK
MUH. BUDIMAN

KAWIL MONTONG GALENG
IWAN BANGUN FARMADY

KAWIL MONTONG TEBOLAK
HAMZAN RIFAI

KAWIL LINGKOK LAKI
LALU SATRIAWAN

KAWIL PETELUAN
MUHAMMAD HANAFI

KAWIL TAMPIH
MAHUDIN, A.MD

KAWIL OROK-OROK
ROY IRAWAN,S.PD

KAWIL PRESAK
LALU MUHAMMAD SUAEB

KAWIL BAGIK LONJER
AHMAD KHOLIDI

KAWIL MUNTUT
MUH. ILTAMISUL QADRI

KAWIL TAMPIH TIMUK
FATHULLAH

STAF
NUR ISWARI OKTARIA

KAUR ADMINISTRASI DAN UMUM
LALU HENDRI GUNAWAN



Desa Rensing
Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, 52
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video





Sinergi Program
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,002 |
Kemarin | : | 755 |
Total | : | 614,675 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.213 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel

68.085 Kali
Cara Daftar KIP SD SMP SMA untuk Dapat Bantuan PIP 2021

6.962 Kali
Sejarah Terbentuknya Desa di Indonesia

1.633 Kali
Profil Desa Rensing

1.398 Kali
Pemilihan BPD Perempuan Desa Rensing

1.300 Kali
Pelantikan BPD Desa Rensing Periode 2021-2027

953 Kali
Desa Rensing Menyalurkan BLT DD Tahap VII dan VIII Untuk 120 KPM

938 Kali
PKK Desa Rensing Dan DASAWISMA Tampih Adakan Kegiatan Mewarnai Celengan Karakter Keliling

808 Kali
Grand Launching Pasar Wisata Kuliner

938 Kali
PKK Desa Rensing Dan DASAWISMA Tampih Adakan Kegiatan Mewarnai Celengan Karakter Keliling

795 Kali
Kegiatan Mewarnai Dan Belajar Membuat Anyaman anak PUD Se-Desa Rensing

813 Kali
Pemerintah Desa Rernsing Kembali Menyalurkan BLT DD Tahap IX Untuk 120 KPM

953 Kali
Desa Rensing Menyalurkan BLT DD Tahap VII dan VIII Untuk 120 KPM

548 Kali
Pemdes Rensing Kembali Salurkan BLT DD Tahap VI Ke 120 KPM
.jpeg)
461 Kali
Pemdes Rensing Salurkan BLT-DD Tahap V 2021 ke 120 KPM
Kirim Komentar