Kec. Sakra Barat
Kab. Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat
Hari ini | : | 286 |
Kemarin | : | 807 |
Total | : | 373.357 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 108.162.216.71 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Rensing |
Kode Desa | : | 5203192003 |
Kecamatan | : | Sakra Barat |
Kode Kecamatan | : | 520319 |
Kabupaten | : | Lombok Timur |
Kode Kabupaten | : | 5203 |
Provinsi | : | Nusa Tenggara Barat |
Kode Provinsi | : | 52 |
Kode Pos | : | 83671 |
MAULIDIN MUHLIS
LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI
AKHYAR RASYIDI,SH
KHAIRIL AKBAR
KHAIRUSSANI
MUSTIADI
KHAIRUL ANAM BAHRONI
ANISA LAKSMI ARIANI
ABDUL HASIM
MUH. BUDIMAN
IWAN BANGUN FARMADY
HAMZAN RIFAI
LALU SEMAUN
MUHAMMAD HANAFI
MAHUDIN, A.MD
ROY IRAWAN,S.PD
LALU MUHAMMAD SUAEB
AHMAD KHOLIDI
MUH. ILTAMISUL QADRI
FATHULLAH
Layanan Pengaduan
Jln. TGH. Ali Batu Km 4 Montong Tebolak Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Provinsi Nusa Tenggara Barat
OPDES RENSING | 16 Juni 2021 | 277 Kali dibuka
OPDES RENSING
16 Juni 2021
277 Kali dibuka
JAKARTA – Menjelang dilakukan perubahan UU Desa, beredar di lingkaran pemerintahan Desa dokumen rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam dokumen tersebut pasal tentang fungsi atau kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan pengawasan kinerja kepala Desa dihapuskan (Pasal 61).
Sehingga kewenangan Badan Permusyawaratan Desa hanya :
Selanjutnya, diusulkan hak keuangan anggota BPD, nomor (2) :
Tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf (e) diberikan berdasarkan pada kegiatan. Bukan diberikat setiap bulan, yang melekat pada kedudukan.
Jadi, apabila anggota BPD tidak melakukan aktifitas kegiatan dalam pemerintahan Desa, maka tidak diberikan Tunjangan.
Ketentuan itu berbeda dengan yang berlaku saat ini, dimana Tunjangan BPD ada dua jenis : (1) Tunjangan Kedudukan, (2) Tunjangan Kinerja. Tunjangan tersebut besarannya ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota, dan diberikan setiap bulan.
Saat ini besaran tunjangan BPD berbeda-beda untuk masing-masing kabupaten. Ada kabupaten yang memberi tunjangan anggota BPD Rp. 100 ribu setiap bulan, ada juga yang Rp. 3,5 juta setiap bulan. Besaran tersebut tergantung komitmen kepala Daerah.
Berbeda dengan BPD yang dalam draf rancangan perubahan Undang-undang, kewenangan pengawasannya akan dihapus. Di sisi lain, status perangkat Desa, oleh asosiasi PPDI diusulkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut ini usulan lengkap PPDI kepada DPD, DPR dan Pemerintah, sebagaimana dimuat di portal resmi-nya :
Revisi UU No 06 Tahun 2014 yang sudah masuk dalam prolegnas 5 tahunan secara resmi akan dibahas di DPR pada tahun 2022, hal ini yang menjadi dasar dari DPD RI untuk menginisiasi pendataan terhadap daftar inventaris masalah (DIM) yang ada diseputar pelaksanaan undang-undang tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Senin (31/05/2021) Komite 1 DPD RI mengundang beberapa pengurus dari organisasi perangkat desa untuk mengadakan silahturahmi sekaligus meminta masukan dari para stakeholder di pemerintahan desa.
Hadir langsung dari PP PPDI Ketua Umum Mujito, Sekjen Sarjoko, Ketua Prop. Bengkulu, Ibnu Majah, dan H. Sutoyo Muslih Ketua PPDI Kab. Tuban, Jawa Timur. Berikut ini uraian permasalahan yang dirangkum PPDI dari beberapa daerah terkait seputar pelaksanaan UU Desa, yang disampaikan dalam agenda tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Sekjen PPDI Sarjoko, S.H.
Dalam UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 26 ayat 2 huruf b, Kepala Desa Berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Berikutnya yang disampaikan oleh PPDI terkait dengan Bahwa pasal 18 UUD 1945 baik yang sudah di amademen maupun belum, dimana disebutkan bahwa system pemerintahan yang diakui adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tidak mengamanatkan dalam undang-undang tersebut adanya pemerintahan desa, PPDI berharap ada kejelasan baik status Pemerintahan Desa maupun status Aparatur Pemerintah Desa dalam tata kelola pemerintahan di Republik Indonesia.
Selain usulan diatas PPDI juga menyampaikan tentang Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) yang belum juga keluar aturan teknisnya. PPDI juga mengusulkan agar Staff Desa masuk unsur sekretariatan dalam revisi UU Desa, karena staff desa selama ini bagian dari pemerintahan desa.
Terkait peningkatan sumber daya perangkat desa, PPDI mengusulkan Sekolah bagi perangkat desa untuk diberikan ruang dalam pengalokasian anggaran di APBN,
Permasalahan penghasilan tetap PPDI memberikan masukan agar gaji bersumber langsung dari APBN, dan dikelola oleh pusat baik itu berupa dana blockgrant atau ADD yang terpisah, yang nantinya langsung masuk ke rekening pribadi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dengan harapan gaji tidak terhambat karena alasan teknis sebagaimana yang terjadi selama ini.
Dalam hal pemilihan Kepala Desa, PPDI memberikan masukan agar nantinya ijazah calon Kepala Desa serendah-rendahnya SLTA atau sederajat, selain itu sebelumnya ada seleksi terhadap bakal calon kepala desa tentang kemampuan SDM, yang hasil dari seleksi ini diumumkan secara terbuka kepada warga desa sebelum diadakan pemilihan secara langsung.
Seusai agenda silahturahmi tersebut, PP PPDI melalui Sekretaris Jendral Sarjoko, S.H mengatakan bahwa dalam waktu dekat PPDI harus membuat kajian naskah akademiknya, karena di bulan Juli draft tersebut harus sudah masuk ke DPR RI untuk dapat dibahas tahun berikutnya. Untuk itu PP PPDI berharap segenap pengurus disegala tingkatan diminta kerjasamanya untuk dapat perjuangan bersama dalam rangka revisi UU Desa. (BS)
Populasi
MAULIDIN MUHLIS
LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI
AKHYAR RASYIDI,SH
KHAIRIL AKBAR
KHAIRUSSANI
MUSTIADI
KHAIRUL ANAM BAHRONI
ANISA LAKSMI ARIANI
ABDUL HASIM
MUH. BUDIMAN
IWAN BANGUN FARMADY
HAMZAN RIFAI
LALU SEMAUN
MUHAMMAD HANAFI
MAHUDIN, A.MD
ROY IRAWAN,S.PD
LALU MUHAMMAD SUAEB
AHMAD KHOLIDI
MUH. ILTAMISUL QADRI
FATHULLAH
Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Hari ini | : | 286 |
Kemarin | : | 807 |
Total | : | 373.357 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 108.162.216.71 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
24 September 2023
Grand Launching Pasar Wisata Kuliner...
10 Desember 2021
PKK Desa Rensing Dan DASAWISMA Tampih Adakan Kegiatan Mewarnai...
02 Oktober 2021
Kegiatan Mewarnai Dan Belajar Membuat Anyaman anak PUD Se-Desa...
17 September 2021
Pemerintah Desa Rernsing Kembali Menyalurkan BLT DD Tahap IX...
31 Agustus 2021
Desa Rensing Menyalurkan BLT DD Tahap VII dan VIII Untuk 120 KPM...
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Latitude | : | -8.727054044873297 |
Longitude | : | 116.46477699279787 |
Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat
Jln. TGH. Ali Batu Km 4 Montong Tebolak Rensing
Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat 83671
Email [email protected]
05 April 2024 23:27:43
saya mau lihat foto KTP saya...