Kec. Sakra Barat
Kab. Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat
Hari ini | : | 474 |
Kemarin | : | 545 |
Total | : | 364.161 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.70.130.5 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Rensing |
Kode Desa | : | 5203192003 |
Kecamatan | : | Sakra Barat |
Kode Kecamatan | : | 520319 |
Kabupaten | : | Lombok Timur |
Kode Kabupaten | : | 5203 |
Provinsi | : | Nusa Tenggara Barat |
Kode Provinsi | : | 52 |
Kode Pos | : | 83671 |
MAULIDIN MUHLIS
LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI
AKHYAR RASYIDI,SH
KHAIRIL AKBAR
KHAIRUSSANI
MUSTIADI
KHAIRUL ANAM BAHRONI
ANISA LAKSMI ARIANI
ABDUL HASIM
MUH. BUDIMAN
IWAN BANGUN FARMADY
HAMZAN RIFAI
LALU SEMAUN
MUHAMMAD HANAFI
MAHUDIN, A.MD
ROY IRAWAN,S.PD
LALU MUHAMMAD SUAEB
AHMAD KHOLIDI
MUH. ILTAMISUL QADRI
FATHULLAH
Layanan Pengaduan
Jln. TGH. Ali Batu Km 4 Montong Tebolak Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Provinsi Nusa Tenggara Barat
OPDES RENSING | 06 April 2022 | 115 Kali dibuka
OPDES RENSING
06 April 2022
115 Kali dibuka
Rensing - Tertib administrasi kependudukan amatlah penting, begitu pula terhadap kepemilikan KIA. Selain berfungsi meningkatkan pendataan agar pemerintah memiliki data valid mengenai jumlah penduduk Indonesia, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak itu sendiri. Bila sebelumnya anak membawa akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) sebagai tanda pengenal, dengan KIA maka akan semakin memudahkan untuk dibawa ke mana-mana karena berbentuk kartu seperti KTP. KIA pun dapat mendorong kemandirian anak, karena dapat digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah, membuka tabungan di bank, mendaftar BPJS, mengurus klaim asuransi hingga digunakan dalam pengurusan imigrasi. Tak kalah penting, KIA juga berfungsi untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
Melengkapi dokumen administrasi kependudukan termasuk kepemilikan KIA, menjadi salah satu wujud aksi nyata revolusi mental yaitu Indonesia Tertib. Melalui KIA, hal tersebut sekaligus dapat melatih anak untuk terbiasa tertib administrasi kependudukan sejak dini.
KIA yang merupakan singkatan dari Kartu Identitas Anak adalah dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun. KIA menjadi wujud pemerintah memberikan jaminan status hukum dan perlakuan non diskriminatif kepada setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali anak. Namun sayangnya, kesadaran masyarakat akan tertib administrasi kependudukan menjadi salah satu faktor kepemilikan KIA juga masih belum merata.
Program penerbitan dan kepemilikan KIA yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 2016 lalu telah berlaku secara nasional. Selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya, KIA berlaku sebagai bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun. Sama seperti KTP, kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. KIA memiliki dua versi, untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.
Masa berlaku kartu ini juga berbeda, KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun maka akan habis ketika mereka menginjak usia 5 tahun. Sedangkan bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Kemudian ketika anak berulang tahun yang ke-17, maka KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP.
Populasi
MAULIDIN MUHLIS
LALU MUHAMMAD SHUFIYAN SURI
AKHYAR RASYIDI,SH
KHAIRIL AKBAR
KHAIRUSSANI
MUSTIADI
KHAIRUL ANAM BAHRONI
ANISA LAKSMI ARIANI
ABDUL HASIM
MUH. BUDIMAN
IWAN BANGUN FARMADY
HAMZAN RIFAI
LALU SEMAUN
MUHAMMAD HANAFI
MAHUDIN, A.MD
ROY IRAWAN,S.PD
LALU MUHAMMAD SUAEB
AHMAD KHOLIDI
MUH. ILTAMISUL QADRI
FATHULLAH
Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Hari ini | : | 474 |
Kemarin | : | 545 |
Total | : | 364.161 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.70.130.5 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
24 September 2023
Grand Launching Pasar Wisata Kuliner...
10 Desember 2021
PKK Desa Rensing Dan DASAWISMA Tampih Adakan Kegiatan Mewarnai...
02 Oktober 2021
Kegiatan Mewarnai Dan Belajar Membuat Anyaman anak PUD Se-Desa...
17 September 2021
Pemerintah Desa Rernsing Kembali Menyalurkan BLT DD Tahap IX...
31 Agustus 2021
Desa Rensing Menyalurkan BLT DD Tahap VII dan VIII Untuk 120 KPM...
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Latitude | : | -8.727054044873297 |
Longitude | : | 116.46477699279787 |
Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat
Jln. TGH. Ali Batu Km 4 Montong Tebolak Rensing
Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat 83671
Email [email protected]
05 April 2024 23:27:43
saya mau lihat foto KTP saya...